Wednesday, March 21, 2018

p2tk dikdas
Alamat Baru Website P2TK Dikdas http://223.27.144.195/info.php Untuk Pengecekan dan Verifikasi Data Guru - P2TK Dikdas kini pindah alamat ! Ya inilah informasi terbaru untuk para guru yang ingin mengecek data PTK dan NUPTK yang memuat tentang info data PTK, rincian jam mengajar (JJM), status NUPTK dan status sertifikasi guru. Jika sebelumnya pengecekan verifikasi data PTK guru bisa dilakukan melalui alamat web http://116.66.201.163:8083/info.php#, namun sekarang sudah tidak bisa lagi. Jika anda menuju link tersebut maka akan muncul pemberitahuan mengenai alamat baru P2TK Dikdas: LAYANAN LEMBAR INFORMASI DATA GURU P2TK DIKDAS TELAH BERPINDAH ALAMAT KE : http://223.27.144.195/info.php  seperti gambar dibawah ini.   

p2tk dikdas pindah alamat

Untuk cara login masih tetap sama seperti pada alamat website sebelumnya yaitu dengan menggunakan username nomor NUPTK dan password tanggal lahir dalam format YYYYMMDD (tahun-bulan-tanggal).

verifikasi data guru ptk

Jika alamat website diatas sulit diakses, gunakan mirror link dibawah ini:
1. http://223.27.144.195:8083/info.php
2. http://223.27.144.195:8082/info.php
3. http://223.27.144.195:8081/info.php.


Demikian informasi Alamat Baru Website P2TK Dikdas http://223.27.144.195/info.php Untuk Pengecekan dan Verifikasi Data Guru ini. Terimakasih telah berkunjung di blog sederhana ini.

Wednesday, March 7, 2018

muhammadiyah-menentang-larangan-cadar-di-kampus-uin-yogya

TEMPO.CO, Jakarta - Pelarangan mahasiswi mengenakan cadar di kampus Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga atau UIN Suka Yogyakarta mulai mendapat tentangan. "Pelarangan cadar di kampus ini sesuatu yang sangat dangkal, karena cadar itu kan hanya simbol-simbol saja," kata Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta Azman Latif, di Yogya pada Selasa 6 Maret 2018.

Azman menuturkan penggunaan cadar menurutnya hanya merupakan aktualisasi keyakinan yang bersangkutan atas ajaran agama yang dia pahami. Cara berpakaian ini tak lantas bisa dikaitkan langsung dengan pemahaman agama yang ia dalami apakah sudah benar atau belum.


“Meskipun kampus melarang penggunaan cadar seperti itu, belum tentu menjamin akan menghapus bibit radikalisme maupun intoleransi,” ujarnya.

Menghapus benih radikalisme, ujar Azman, tak bisa menggunakan cara yang sifatnya teknis seperti melarang penggunaan cadar. Melainkan dengan pemahaman pengertian kepada yang bersangkutan yang menyentuh hati dan pikirannya. Bukan soal pakaian yang digunakan.

“Kan bisa saja, di dalam kampus cadar dilepas, di luar dipakai lagi,” ujarnya.

Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama DI Yogyakarta Nizar Ali berpandangan berbeda. “Menurut kami tidak ada masalah pelarangan cadar itu karena kampus memiliki otonomi sebagai perguruan tinggi yang dilindungi undang- undang,” ujarnya.

Nizar juga mengatakan, bahwa pelarangan cadar seperti dalam kampus UIN itu juga merupakan hasil keputusan yang berbasis ijma’ (kesepakatan menetapkan suatu hukum hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis) di lingkup senat universitas. Keputusan ini menjadi pedoman dalam berperilaku.

“Pelarangan cadar itu sudah sesuai dengan visi misi kampus itu yang mengajarkan Islam moderat sehingga jika ada paham atau simbol yang mengancam eksistensi visi misi tentu tidak diperbolehkan,” ujarnya.

Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN Suka) Yogyakarta melarang mahasiswi menggunakan cadar di lingkungan kampus. Rektor UIN Suka Yudian Wahyudi mahasiswi dilarang menggunakan cadar selama aktivitas di kampus.

Ia mengancam akan mengeluarkan mahasiswi yang nekat menggunakan cadar jika sudah tujuh kali diperingatkan dan dibina.

“Ada 41 mahasiswi yang kami data, mereka menggunakan cadar dari berbagai fakuktas di kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta," kata dia, di Yogyakarta, Senin 5 Maret 2018. Mereka dipanggil dan dibina atau diberi konseling soal cadar.

Adapun Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir meminta pihak universitas tak mengganggu hak mahasiswi menggunakan cadar. Nasir menanggapi adanya larangan penggunaan cadar di kampus Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga atau UIN Suka, Yogyakarta.

https://www.google.co.id/amp/s/nasio...mpus-uin-yogya

Kok ada aturan larangan cadar di Indonesia, kalo di eropa atau amerika yg memang pemahaman tentang islam yg kurang, lahh ini di indo,kayak kurang hal yg perlu diatur aja nih,bikin gaduh emoticon-Wakaka

Tuesday, March 6, 2018

CARA CEK INFO GTK TAHUN 2017/2018

Informasi terkait Data Guru dan Tenaga Kependidikan calon penerima aneka tunjangan seperti halnya tunjangan sertifikasi ataupun tunjangan fungsional guru dalam periode semester 2 ini sudah tampil pada laman info GTK. Informasi ini berfungsi untuk melihat validasi data guru yang dikirimkan oleh sekolah melalui aplikasi dapodik sebagai acuan untuk pemberian aneka tunjangan kepada guru. 

Tentunya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh operator untuk menghasilkan data yang berkualitas dan valid, diantaranya:
  • Pastikan komponen PTK bertugas, siswa aktif, rombongan kelas dan pembagian tugas sudah siap terinput pada aplikasi dapodik
  • Mohon diperhatikan indentitas diri PTK. Salah dalam penginputan identitas mempengaruhi kesalahan data yang tampil pada info GTK
  • Riwayat Kepangkatan PTK, ini berpengaruh terhadap gaji pokok yang akan dibayarkan jika PTK tersebut telah memiliki sertifikat pendidik.
  • TMT pengangkatan, TMT Tugas, TMT dan TMT lainnya
  • Pembagian tugas dan penempatan PTK dalam rombel serta penempatan siswa pada rombel
  • Hal terakhir adalah pastikan semua data valid, lalu lakukan sincronisasi data.
Kemudian, untuk menge-check data  PTK, lakukanlah langkah -langkah berikut:
1. Buka peramban dan ketik salah satu tautan aktif dibawah ini untuk menuju laman lembar info PTK
http://223.27.144.195:20171/  (Link Baru)
http://223.27.144.195:8081/
http://223.27.144.195:8082/
http://223.27.144.195:8083/
http://223.27.144.195:8084/
http://223.27.144.195:8085/
http://223.27.144.195:8086/
2. Jika menjumpai hal berikut, klik kembali beranda;
 2. Setelah salah satu laman info PTK terbuka seperti gambar dibawah ini, maka untuk masuk kedalam halaman ferivikasi data guru/PTK dengan cara sebagai berikut:
  •  Masukkan NUPTK sebagai UserID
  •  Masukkan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan YYYYMMDD di mana:
  • i.YYYY= tahun lahir 4 digit
  • ii.MM = bulan 2 digit
  • iii.DD = tanggal lahir
  • Contoh: Tanggal lahir 10 januari 1968 maka cara menuliskannya ialah 19680110
  • Langkah selanjutnya ialah masukkan kode captcha yang berada di bawah password dengan benar.
  • Lakukan klik pada tombol “login” kemudian silahkan tunggu laman verifikasi data termuat dengan sempurna
selanjutnya, mohon diperhatikan  data yang tampil di info gtk dengan data yang terdapat di aplikasi. Jika data yang tampil pada info gtk dengan aplikasi dapodik sama, bisa dipastikan bahwa data yang kita entri valid. Berikut adalah contoh konsep menyamakan data di aplikasi dapodik dan di laman info gtk.

demikianlah informasi mengenai cara cek info GTK tahun 2017, semoga bermanfaat
Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!