TEMPO.CO, Jakarta - Pelarangan mahasiswi mengenakan cadar di kampus Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga atau UIN Suka Yogyakarta mulai mendapat tentangan. "Pelarangan cadar di kampus ini sesuatu yang sangat dangkal, karena cadar itu kan hanya simbol-simbol saja," kata Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta Azman Latif, di Yogya pada Selasa 6 Maret 2018.
Azman menuturkan penggunaan cadar menurutnya hanya merupakan aktualisasi keyakinan yang bersangkutan atas ajaran agama yang dia pahami. Cara berpakaian ini tak lantas bisa dikaitkan langsung dengan pemahaman agama yang ia dalami apakah sudah benar atau belum.
“Meskipun kampus melarang penggunaan cadar seperti itu, belum tentu menjamin akan menghapus bibit radikalisme maupun intoleransi,” ujarnya.
Menghapus benih radikalisme, ujar Azman, tak bisa menggunakan cara yang sifatnya teknis seperti melarang penggunaan cadar. Melainkan dengan pemahaman pengertian kepada yang bersangkutan yang menyentuh hati dan pikirannya. Bukan soal pakaian yang digunakan.
“Kan bisa saja, di dalam kampus cadar dilepas, di luar dipakai lagi,” ujarnya.
Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama DI Yogyakarta Nizar Ali berpandangan berbeda. “Menurut kami tidak ada masalah pelarangan cadar itu karena kampus memiliki otonomi sebagai perguruan tinggi yang dilindungi undang- undang,” ujarnya.
Nizar juga mengatakan, bahwa pelarangan cadar seperti dalam kampus UIN itu juga merupakan hasil keputusan yang berbasis ijma’ (kesepakatan menetapkan suatu hukum hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis) di lingkup senat universitas. Keputusan ini menjadi pedoman dalam berperilaku.
“Pelarangan cadar itu sudah sesuai dengan visi misi kampus itu yang mengajarkan Islam moderat sehingga jika ada paham atau simbol yang mengancam eksistensi visi misi tentu tidak diperbolehkan,” ujarnya.
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN Suka) Yogyakarta melarang mahasiswi menggunakan cadar di lingkungan kampus. Rektor UIN Suka Yudian Wahyudi mahasiswi dilarang menggunakan cadar selama aktivitas di kampus.
Ia mengancam akan mengeluarkan mahasiswi yang nekat menggunakan cadar jika sudah tujuh kali diperingatkan dan dibina.
“Ada 41 mahasiswi yang kami data, mereka menggunakan cadar dari berbagai fakuktas di kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta," kata dia, di Yogyakarta, Senin 5 Maret 2018. Mereka dipanggil dan dibina atau diberi konseling soal cadar.
Adapun Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir meminta pihak universitas tak mengganggu hak mahasiswi menggunakan cadar. Nasir menanggapi adanya larangan penggunaan cadar di kampus Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga atau UIN Suka, Yogyakarta.
https://www.google.co.id/amp/s/nasio...mpus-uin-yogya
Kok ada aturan larangan cadar di Indonesia, kalo di eropa atau amerika yg memang pemahaman tentang islam yg kurang, lahh ini di indo,kayak kurang hal yg perlu diatur aja nih,bikin gaduh
0 comments:
Post a Comment