Peraturan Pemerintah (PP) no. 32 tahun 2013
tentang perubahan Peraturan Pemerintah (PP) no 19 tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (SNP) menuntut adanya perubahan
peraturan-peraturan tentang standard kompetensi lulusan (SKL), standard
isi (SI), standard proses, dan standard penilaian. Peraturan yang
pertama adalah peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no 54 tahun
2013 tentang standard kompetensi lulusan (SKL) Pendidikan Dasar dan
Menengah.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (permendikbud) no 54 tahun 2013, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (permendiknas) Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada penjelasan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional (sisdiknas) Pasal 35 disebutkan bahwa standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik yang harus dipenuhinya atau dicapainya dari suatu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
Adapun Pengertian Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Ruang Lingkup Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria kualifikasi kemampuan peserta didik yang diharapkan dapat dicapai setelah menyelesaikan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Untuk mengetahui ketercapaian dan kesesuaian antara Standar Kompetensi Lulusan dan lulusan dari masing-masing satuan pendidikan dan kurikulum yang digunakan pada satuan pendidikan tertentu perlu dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala dan berkelanjutan dalam setiap periode. Hasil yang diperoleh dari monitoring dan evaluasi digunakan sebagai bahan masukan bagi penyempurnaan Standar Kompetensi Lulusan di masa yang akan datang.
Pada Dimensi Sikap, Standar Kompetensi Lulusan di setiap jenjang ada beberapa kata yang perlu diperhatikan sebagai pembeda. Di SKL SD/MI, ruang lingkup interaksinya dengan alam di lingkungan rumah, sekolah, dan tempat bermain. SKL SMP/MTs menyebutkan ruang lingkup interaksi dengan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya. Sedangkan SKL SMA/SMK/MA/MAK lebih luas lagi yaitu berinteraksi dengan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
Pada dimensi Pengetahuan, Standar Kompetensi Lulusan (SKL) terlihat pada bentuk pengetahuan yang harus dimiliki oleh tiap jenjang pendidikan. Peserta didik SD/MI cukup dengan pengetahuan faktual dan konseptual. Peserta didik SMP/MTs ditambah dengan Pengetahuan prosedural. Sedangkan peserta didik SMA/SMK/MA/MAK dikembangkan kepada pengatahuan metakognitif.
Dan batasan pengetahuanya disesuaikan dengan tuntutan setiap jenjang. SKL SD/MI dibatasi pada fenomena yang terjadi di lingkungan rumah, sekolah, dan tempat bermain. SKL SMP/MTs dikembangkan pada fenemona yang tampak mata. Sedangkan SKL SMA/SMK/MA/MAK dikembangkan pada penyebab dan dampak fenomena dan kejadian.
Pada dimensi keterampilan, SKL SD/MI pada produktif sesuai dengan yang ditugaskan kepadanya. Pada SKL SMP/MTs, produktif diganti menjadi efektif sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain sejenis. Sedangkan SKL SMA/SMK/MA/MAK sama dengan SKL SMP/MTs yaitu efektif dengan pengembangan pada kedudukannya sebagai pengembangan dari yang dipelajari di sekolah secara mandiri.
Sumber:
1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) 16095
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (permendikbud) no 54 tahun 2013, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (permendiknas) Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada penjelasan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional (sisdiknas) Pasal 35 disebutkan bahwa standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik yang harus dipenuhinya atau dicapainya dari suatu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
Adapun Pengertian Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Ruang Lingkup Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria kualifikasi kemampuan peserta didik yang diharapkan dapat dicapai setelah menyelesaikan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Untuk mengetahui ketercapaian dan kesesuaian antara Standar Kompetensi Lulusan dan lulusan dari masing-masing satuan pendidikan dan kurikulum yang digunakan pada satuan pendidikan tertentu perlu dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala dan berkelanjutan dalam setiap periode. Hasil yang diperoleh dari monitoring dan evaluasi digunakan sebagai bahan masukan bagi penyempurnaan Standar Kompetensi Lulusan di masa yang akan datang.
Dimensi | SD/MI | SMP/MTs | SMA/SMK/MA/MAK |
Sikap | Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam di lingkungan rumah, sekolah, dan tempat bermain. |
Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman,
berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam
berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya
|
Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman,
berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam
berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia
|
Pengetahuan | Memiliki pengetahuan faktual dan konseptual berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dalam wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian di lingkungan rumah, sekolah, dan tempat bermain. | Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, dan prosedural dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian yang tampak mata | Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab serta dampak fenomena dan kejadian |
Ketrampilan | Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang produktif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sesuai dengan yang ditugaskan kepadanya. | Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain sejenis |
Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sebagai pengembangan dari yang dipelajari di sekolah secara mandiri.
|
Pada Dimensi Sikap, Standar Kompetensi Lulusan di setiap jenjang ada beberapa kata yang perlu diperhatikan sebagai pembeda. Di SKL SD/MI, ruang lingkup interaksinya dengan alam di lingkungan rumah, sekolah, dan tempat bermain. SKL SMP/MTs menyebutkan ruang lingkup interaksi dengan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya. Sedangkan SKL SMA/SMK/MA/MAK lebih luas lagi yaitu berinteraksi dengan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
Pada dimensi Pengetahuan, Standar Kompetensi Lulusan (SKL) terlihat pada bentuk pengetahuan yang harus dimiliki oleh tiap jenjang pendidikan. Peserta didik SD/MI cukup dengan pengetahuan faktual dan konseptual. Peserta didik SMP/MTs ditambah dengan Pengetahuan prosedural. Sedangkan peserta didik SMA/SMK/MA/MAK dikembangkan kepada pengatahuan metakognitif.
Dan batasan pengetahuanya disesuaikan dengan tuntutan setiap jenjang. SKL SD/MI dibatasi pada fenomena yang terjadi di lingkungan rumah, sekolah, dan tempat bermain. SKL SMP/MTs dikembangkan pada fenemona yang tampak mata. Sedangkan SKL SMA/SMK/MA/MAK dikembangkan pada penyebab dan dampak fenomena dan kejadian.
Pada dimensi keterampilan, SKL SD/MI pada produktif sesuai dengan yang ditugaskan kepadanya. Pada SKL SMP/MTs, produktif diganti menjadi efektif sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain sejenis. Sedangkan SKL SMA/SMK/MA/MAK sama dengan SKL SMP/MTs yaitu efektif dengan pengembangan pada kedudukannya sebagai pengembangan dari yang dipelajari di sekolah secara mandiri.
Sumber:
1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) 16095
0 comments:
Post a Comment