Peraturan Pemerintah
(PP) no. 32 tahun 2013
tentang perubahan Peraturan Pemerintah (PP) no 19 tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (SNP) menuntut adanya perubahan
peraturan-peraturan tentang standard kompetensi lulusan (SKL), standard
isi (SI), standard proses, dan standard penilaian. Peraturan yang
pertama adalah peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no 54 tahun
2013 tentang standard kompetensi lulusan (SKL) Pendidikan Dasar dan
Menengah.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(permendikbud) no 54 tahun 2013, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
(permendiknas) Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan
(SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pada penjelasan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim
Pendidikan Nasional (sisdiknas) Pasal 35 disebutkan bahwa standar
kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup
sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik yang harus
dipenuhinya atau dicapainya dari suatu satuan pendidikan pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah.
Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah digunakan
sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar
penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar
sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
Adapun Pengertian Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai
kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan.
Ruang Lingkup Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria
kualifikasi kemampuan peserta didik yang diharapkan dapat dicapai
setelah menyelesaikan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah.
Untuk mengetahui ketercapaian dan kesesuaian antara Standar
Kompetensi Lulusan dan lulusan dari masing-masing satuan pendidikan dan
kurikulum yang digunakan pada satuan pendidikan tertentu perlu dilakukan
monitoring dan evaluasi secara berkala dan berkelanjutan dalam setiap
periode. Hasil yang diperoleh dari monitoring dan evaluasi digunakan
sebagai bahan masukan bagi penyempurnaan Standar Kompetensi Lulusan di
masa yang akan datang.
Dimensi |
SD/MI |
SMP/MTs |
SMA/SMK/MA/MAK |
Sikap |
Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap
orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung
jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam di lingkungan rumah, sekolah, dan tempat bermain. |
Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman,
berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam
berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya
|
Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman,
berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam
berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia
|
Pengetahuan |
Memiliki pengetahuan faktual dan konseptual berdasarkan rasa ingin tahunya tentang
ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dalam wawasan
kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan
kejadian di lingkungan rumah, sekolah, dan tempat bermain. |
Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, dan prosedural dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian yang tampak mata |
Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab serta dampak fenomena dan kejadian |
Ketrampilan |
Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang produktif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sesuai dengan yang ditugaskan kepadanya. |
Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain sejenis |
Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sebagai pengembangan dari yang dipelajari di sekolah secara mandiri.
|
Pada Dimensi Sikap, Standar Kompetensi Lulusan di setiap jenjang ada
beberapa kata yang perlu diperhatikan sebagai pembeda. Di SKL SD/MI,
ruang lingkup interaksinya dengan
alam di lingkungan rumah, sekolah, dan tempat bermain. SKL SMP/MTs menyebutkan ruang lingkup interaksi dengan
alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya. Sedangkan SKL SMA/SMK/MA/MAK lebih luas lagi yaitu berinteraksi dengan
alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
Pada dimensi Pengetahuan, Standar Kompetensi Lulusan (SKL) terlihat
pada bentuk pengetahuan yang harus dimiliki oleh tiap jenjang
pendidikan. Peserta didik SD/MI cukup dengan pengetahuan
faktual dan konseptual. Peserta didik SMP/MTs ditambah dengan Pengetahuan
prosedural. Sedangkan peserta didik SMA/SMK/MA/MAK dikembangkan kepada pengatahuan
metakognitif.
Dan batasan pengetahuanya disesuaikan dengan tuntutan setiap jenjang.
SKL SD/MI dibatasi pada fenomena yang terjadi di lingkungan rumah,
sekolah, dan tempat bermain. SKL SMP/MTs dikembangkan pada fenemona yang
tampak mata. Sedangkan SKL SMA/SMK/MA/MAK dikembangkan pada penyebab
dan dampak fenomena dan kejadian.
Pada dimensi keterampilan, SKL SD/MI pada produktif sesuai dengan
yang ditugaskan kepadanya. Pada SKL SMP/MTs, produktif diganti menjadi
efektif sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain
sejenis. Sedangkan SKL SMA/SMK/MA/MAK sama dengan SKL SMP/MTs yaitu
efektif dengan pengembangan pada kedudukannya sebagai pengembangan dari
yang dipelajari di sekolah secara mandiri.
Sumber:
1.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) 16095