WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Sejumlah
warga antre mendaftar BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial Kesehatan) di Kantor BPJS Jalan Proklamasi, Pegangsaan, Jakarta
Pusat, Rabu (24/9/2014).
TRIBUNPEKANBARU.COM
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi lembaga
yang ditunjuk pemerintah untuk menjamin layanan kesehatan bagi
masyarakat.
Namun, tidak semua masalah kesehatan bisa dilayani melalui BPJS kesehatan.
Berikut beberapa layanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan :
1. Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku
2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali untuk kasus gawat darurat
3. Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja
4. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
Namun, tidak semua masalah kesehatan bisa dilayani melalui BPJS kesehatan.
Berikut beberapa layanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan :
1. Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku
2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali untuk kasus gawat darurat
3. Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja
4. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
5. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika
6. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas
7. Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi)
8. Gangguan kesehatan / penyakit akibat ketergantungan obat dan / atau alcohol
9. Gangguan kesehatan akibat sengaja meyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
10. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, sin se, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment)
11. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen)
12. Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, susu6. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas
7. Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi)
8. Gangguan kesehatan / penyakit akibat ketergantungan obat dan / atau alcohol
9. Gangguan kesehatan akibat sengaja meyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
10. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, sin se, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment)
11. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen)
0 comments:
Post a Comment