Penataan ulang serta pengetatan demi perbaikan kompetensi penerima
tunjangan sertifikasi, PKG, PKB dan UKG, Banyak syarat yang nampak akan
dibenahi kemdikbud nantinya untuk pemberian tunjangan sertifikasi kepada
PTK yang berhak menerimanya atas dasar kinerja dan kompetensinya dan
hal lain ideal nya seorang PTK dalam tupoksi nya, Syarat penerima
tunjangan sertifikasi akan diperketat, kedepannya, hal ini tak lain
dengan maksud memacu semangat meningkatkan kompetensi PTK penerima
tunjangan sertifikasi pada hal mestinya seorang yang layak dikatakan
profesional.
"Dengan pengukuran seperti ini, tunjangan guru bukan lagi menjadi hak,
melainkan kewajiban yang harus dilaksanakan guru. Artinya dengan TPG
yang diberikan tersebut guru harus mampu mengembangkan kompetensi diri.
Jika tidak, tunjangan tersebut akan dihentikan," pungkasnya.
Selama ini tunjangan diberikan secara merata, namun di tahun 2016
tunjangan sertifikasi diberikan atas dasar capaian prestasi. Nilai
minimal untuk seorang guru yang ikut UKG adalah 5,5 jika rendah atau
Guru berkompetensi rendah, bisa jadi akan dipotong atau bahkan tak
dibayarkan tunjangan sertifikasinya seperti berita yang kami lansir dari
JPPN.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menyiapkan
beberapa skenario dalam penentuan tunjangan profesi guru (TPG). Salah
satu skema yang disiapkan adalah dengan tahapan uji kompetensi.
"Ada tiga komponen yang akan kami ukur yaitu penilaian kinerja guru (PKG), pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), dan uji kompetensi guru (UKG)," kata Plh Kepala Subdirektorat Program Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikdas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Tagor Alamansyah, Kamis (25/6). [Baca juga : 100 Soal UKG Guru SD]
Di awal tahun, lanjutnya, guru akan dinilai kompetensinya melalui UKG.
Jika kompetensinya kurang, guru harus ke PKB. Setelah masuk PKB,
kompetensi guru akan kembali diukur/ tes UKG ulang. Jika tidak memenuhi
standar juga, maka sang guru tersebut bisa dipindah tugaskan atau
berhenti mengajar ke instansi Di Dinas Pendidikan atau tenaga struktural
di instansi (SKPD) lain.
"Bagi guru yang memiliki peningkatan akan dihargai dengan kenaikan jenjang karir. Namun jika tidak, guru harus menyisihkan sebagian TPG yang diperolehnya untuk peningkatan kompetensi," bebernya.
Dalam skema Kemdikbud, pengembangan keprofesian berkelanjutan guru
dilakukan berjenjang. PKB guru pertama (golongan IIIa-IIIb) fokus pada
pengembangan diri sendiri, PKB guru muda (golongan IIIc-IIId) fokus pada
pengembangan siswa, PKB guru madya (golongan IVa, IVb, IVc) fokus pada
pengembangan sekolah. Dan PKB guru utama (golongan IVd-IVe) fokus pada
pengembangan profesi.
Selain peningkatan kompetensi melalui PKB, Tagor mengungkapkan
keberadaan musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) dan kelompok kerja guru
(KKG) bisa digunakan sebagai wadah untuk meningkatkan kompetensi guru.
Lewat KKG atau MGMP, guru bisa memanfaatkan TPG yang diperolehnya untuk
meningkatkan kompetensi.
0 comments:
Post a Comment