Ribuan Guru Teranca di Cabut SK Fungsionalnya - UU Guru
dan Dosen Tahun 2015 mewajibkan per 31 Desember 2015 seluruh guru harus
sudah tersertifikasi. Tetapi, sampai saat ini masih ada sekitar 7.000
guru di Indonesia untuk jenjang SD hingga SMA belum mendapatkan
sertifikasi profesi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud).
"Jika ada guru yang belum tersertifikasi hingga 31 Desember 2015 ini, guru tersebut akan kehilangan seluruh hak keprofesionalannya atau tidak lagi bisa menjalankan profesi sebagai guru," kata Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Kemdikbud Khalid Fathoni yang infoptk.com lansir dari Antara (24/05/15).
Menindaklanjuti masih banyaknya guru yang belum sertifikasi dan semakin
mepetnya waktu yang dimiliki untuk menyelesaikan program sertifikasi
guru, Kemendikbud sedang menyusun beberapa terobosan untuk mengatasai
masalah tersebut.
Khalid mengatakan diantara terobosan Kemendikbud adalah meninjau kembali
mekanisme sertifikasi guru. Dengan mempertimbangkan guru-guru yang
sudah lama mengajukan sertifikasi, untuk mempercepat program
sertifikasinya.
Kemendikbud juga berencana memperpanjang waktu dengan mempertimbangkan
untuk mengajukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu)
yang di dalamnya mengatur perubahan atas UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen.
"Kita pertimbangkan untuk menyusun perpu yang fungsinya untuk memperpanjang jangka waktu sertifikasi. Itu untuk memfasilitasi guru yang hingga 31 Desember nanti masih belum juga mendapatkan sertifikat profesi," ujar Khalid.
0 comments:
Post a Comment